Visi,Misi Barito Selatan 2012-2016

barsel_logoTERWUJUDNYA KONDISI YANG MANTAP DALAM TATANAN MASYARAKAT BARITO SELATAN MENUJU DAHANI DAHANAI TUNTUNG TULUS selengkapnya
Pesan
  • Anda harus log masuk dulu
  • Anda harus log masuk dulu
  • Anda harus log masuk dulu
  • Anda harus log masuk dulu

SOSIALISASI RETRIBUSI KEBERSIHAN

Surel Cetak PDF

PERMASALAHAN SAMPAH DI KOTA BUNTOK           1

         Kabupaten Barito Selatan merupakan salah satu dari 14 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak pada 1o20’ dan 2o 35’ LS, 114o  dan 115o BT dengan luas wilayah seluruhnya 8.830 km2. Kabupaten Barito Selatan terdiri dari 6 Kecamatan dengan Ibukota adalah Buntok. Jumlah penduduk rumah tangga rata-rata pada tahun 2008 adalah 127.254 orang.

         Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi Daerah adalah masalah Pengelolaan Sampah agar dapat ditanggulangi dengan melalui pemusnahan dan pemanfaatan sehingga tidak mencemari lingkungan hidup manusia. Pada RPJM Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006-2011, Program Kerja sebagai strategi pembangunan daerah diprioritaskan Peningkatan Kualitas sarana dan prasarana lingkungan pemukiman berupa pembangunan drainase, MCK, penambahan dan penataan  TPS, peningkatan pengelolaan kebersihan serta menata kawasan Sababilah-Buntok. 

             Penanganan masalah sampah adalah bagian dari tugas di bidang Kebersihan yang ada pada SKPD Dinas Tata Kota,Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Barito Selatan yang merupakan institusi baru dibentuk dan telah berjalan  selama 1(satu) tahun dan merupakan pemekaran dari Dinas PU Kabupaten barito Selatan.

         Produksi Sampah semakin hari semakin bertambah sejalan dengan semakin meningkatnya penduduk perkotaan. Pemerintah Kabupaten dalam hal ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola persampahan agar dapat diselesaikan secara baik dan tuntas. Demikian halnya dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalakukan penanganan Sampah yang disebut Pengelolaan Sampah Kota Buntok  meliputi 3(tiga) Kelurahan dan 2(dua) Desa, yaitu Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper, Jelapat, Pamait dan Sababilah. Sebagai pembatasan pengelolaan sampah yang ditangani saat ini adalah berjumlah 6.748 KK dari kelima kelurahan tersebut . Jumlah sampah yang dihasilkan perhari adalah 65 m3 yang merupakan sampah rumah tangga, hotel, kantor, industri, pasar , sekolah dan lain-lain. Jika dibandingkan dengan produksi sampai dikota besar seperti Jakarta 27.000 m3, kota sedangkan seperti Palangka Raya sebagai ibukota provinsi Kalimaantan Tengah diproduksi sampah sebanyak 560m3 perhari, maka jika dibandingkan dengan produksi sampah di Kota Buntok tentu masih sangat kecil, namun demikian bila tidak ditangani lebih dini tetap berdampak negatif yang serius, dapat menyebabkan perubahan kesimbangan lingkungan, mencemari lingkungan baik terhadap tanah, air tanah dan udara pada lingkungan hidup manusia.

             Pola pembuangan sampah di Kota Buntok yang dipakai masih system TPA (Tempat Pembuangan Akhir), walaupun model TPA ini masih bisa berdampak buruk karena dapat mencemari lingkungan bila tidak ditangani secara baik dalam pengelolaan TPA.

MANAJEMEN PERSAMPAHAN                 2

         Manajemen Persampahan yang digunakan adalah sebagai berikut :

 1.Sampah-sampah yang berasal dari Sumbernya dikumpulkan kedalam  Tempat Penampungan Sementara (TPS)    oleh masyarakat menggunakan kantongan dan gerobak, masih secara tradisional tanpa adanya dilakukan              pemilahan sampah.

 2.Sampah yang berasal dari sumber ditampung pula pada Container Armrol.

 3.Kemudian sampah yang tertampung tersebut diangkut petugas dari Distako KPP ketempat Pembuangan Akhir (TPA).

 4.Pembuangan di TPA masih system Open Dumping dan dilakukan penggusuran dan penutupan sampah dengan penimbunan tanah setelah 3 atau 4 bulan karena tidak mempunyai peralatan sendiri dan diatasi  secara Sewa.

 PRASARANA/SARANA DAN PENGELOLAAN SAMPAH                          3    

 Prasarana yang dimiliki saat ini adalah :

  •  Ada  17 buah Container Armroll (CA) type 3m3 dengan 2 buah truk CA
  •  4 buah truk terbuka ( 3 buah truk diperoleh dari Pemda dan 1 buah diperoleh dari  bantuan hibah proyek PLP Provinsi Kal Teng pada 4 tahun yang lalu dengan kondisi saat ini sudah mengalami kerusakan.
  • Terdapat 17 buah TPS dengan volume 1,5 - 2 m3 ditempatkan pada 17 lokasi di kota Buntok dipinggir jalan.
  • Personil yang menangani sampah ada 30 orang pegawai harian tidak tetap dan 7 orang PNS.
  • TPA yang tersedia 4,9 ha, dengan jarak 15 km dari kota, milik Pemda.

Dari jumlah  sampah yang diproduksi tersebut dapat tertangani  90 % dapat terbuang ke TPA. dalam satu hari.

 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI                                      4 

Kendala dalam pengelolaan sampah :

     ·        TPA masih system open dumping.

·        Master Plan TPA akan dibuat pada tahun 2010.

·        DED untuk TPA akan direncanakan tahun 2010.

·        peralatan berat untuk penunjang di tpa belum ada, masih menyewa.

·        karena belum ada pemilahan sampah sehingga untuk pembuatan composting menyita waktu dan     biaya tinggi.

·        partsifasi dan kesadaran masyarakat perlu lebih ditingkatkan dalam membuang sampah pada tempatnya.

  • Dana untuk mengelola kebersihan / persampahan  MASIH TERBATAS.

 

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KEDEPAN                  5

Untuk mengatasi permasalahan diatas direncanakan pada Tahun mendatang sebagai berikut :

Untuk memenuhi UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan, maka paling tidak TPA menjadi Controll landfill atau Sanitary Landfill namun harus ditunjang dengan peralatan seperti Dozer atau Excavator dan/atau pemadat.

  1. Membuat Master Plan dan DED.
  2. Memulai program Pilah Sampah dengan membuat Pilot Project.
  3. Meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kemasyarakat.
  4. Memberlakukan aturan retribusi sampah sebagai penerapan Perda No.4 Tahun 2008.
  5. Perlunya mempelajari dan merencanakan penerapan System Pengelolaan Reaktor Sampah Terpadu (Silarsatu) sebagai alternative pengganti TPA kedepan.

 


SOSIALISASI RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN

DAN PERSAMPAHAN

            Pada awal Tahun 2010, Dinas Tata Kota KPP mulai melakukan penarikan Retribusi Kebersihan dan Persampahan sebagai penerapan Perda No.4 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2009.

          Sejak Tahun 1991 sampai tahun 2009, pemerintah Daerah belum melakukan Penarikan Retribusi kebersihan ini kepada masyarakat secara umum walaupun secara khusus untuk kebersihan pasar sudah pernah dilakukan. Pada saat itu jumlah volume sampah yang ditangani masih berskala kecil namun berangsur-angsur saat ini semakin bertambah. Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkendala dengan alokasi dana yang terbatas.

Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat dapat saling bahu membahu ikut memberikan kontribusi melalui retribusi kebersihan kiranya akan menambah pemasukan anggaran pengelolaan kebersihan.

             Retribusi ini dimaksudkan untuk mambantu operasional  dan pengangkutan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan Pemusnahan sampah di TPA. Sedangkan pengelolaan dari sumbernya (rumah tangga dan lainnya) ke TPS ditangani masyarakat sendiri. Diharapkan masyarakat melalui koordinator  RT dapat membentuk Satuan penanganan sampah dilingkungan/dikumpulkan dan dimasukan ke TPS yang disediakan. Kemudian oleh petugas dari Distako KPP diangkut ke TPA.

             Kami menghimbau kepada masyarakat kiranya dapat berpartisipasi aktif untuk ikut membayar Retribusi sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.

Atas partisipasinya diucapkan terima kasih. ( by_hanan ).

You are here: