Bidang kebersihan mempunyai fungsi :
- Menyusun perencanaan terhadap pengelolaan kebersihan;
- Melakukan inventarisasi terhadap lokasi-lokasi Tempat Pembuangan Sementara ( TPS)
- Menginventarisi jumlah produksi sampah rumah tangga, pertokoan, pabrik,jalanan umum, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya;
- Melaksanakan kegiatan operasional kebersihan;
- Mengadakan pengaturan jadwal operasionalisasi pengangkutan sampah;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sarana dan prasarana kebersihan yang ada;
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap buruh pengangkut sampah
- Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkaiti dalam rangka pengelolaan kebersihan.
Dalam menyelenggarakan kegiatan Bidang kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Kebersihan terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana.
- Seksi Retribusi dan Penagihan
1. Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana
Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebersihan dalam penanganan kebersihan. Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
- Melaksanakan pengelolaan dan pemusnahan sampah serta pemeliharaan jalan di tempat pembuangan akhir;
- Melaksanakan perawatan kendaraan pengangkut sampah, serta bimbingan dan latihan bagi petugas pengangkut sampah;
- Melaksanakan pembersihan jalan, taman/monumen, lapangan olah raga, tempat rekreasi, saluran air, termasuk pengotoran/pencemaran limbah industri; .
- Melaksanakan penyuluhan dan penertiban pembuangan sampah oleh masyarakat
- Melaksanakan kegiatan pengosongan jamban, seperti kotoran tinja dan air limbah ke tempat yang ditentukan
- Melakukan pemeliharaan rutin terhadap semua sarana dan prasarana kebersihan yang ada;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diherikan oleh Kepala Bidang Kebersihan.
2. Seksi Retribusi dan Penagihan
Seksi Retribusi dan Penagihan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebersihan dalam penanganan masalah retribusi dan penagihan persampahan. Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana mempunyai tugas :
- Melakukan perhitungan dan penetapan retribusi, pengelolaan daftar wajib retribusi serta perencanaan peningkatan sumber pendapatan;
- Membuat usul/rencana penetapan penyediaan karcis kebersihan;
- Membuat daftar pelanggan dan tunggakan, menyusun rencana peningkatan pendapatan retribusi kebersihan serta melaksanakan penagihan retribusi.
- Menetapkan petugas penagih retribusi kebersihan;
- Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada industri (pengelola peternakan dan lain -lain ) dan
- masyarakat pada umumnya tentang pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan teknis kebersihan terutama penertiban penagihan retribusi kebersihan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebersihan.
Terwujudnya Masyarakat Barito Selatan Dahani Dahanai Tuntung Tulus,....
Berdasarkan Perda Kabupaten Barito Selatan No.4 Th.2008 tentang Retribusi Kebersihan....
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah mencanangkan Program Bedah Desa dari Tahun 2008-2011 


