SELAMAT DATANG DI SITUS DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN, PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN KAB.BARITO SELATAN

Visi,Misi Barito Selatan

barsel_logoTerwujudnya Masyarakat Barito Selatan Dahani Dahanai Tuntung Tulus,.... selengkapnya

SOSIALISASI RETRIBUSI KEBERSIHAN

tempat_sampahBerdasarkan Perda Kabupaten Barito Selatan No.4 Th.2008 tentang Retribusi Kebersihan....selengkapnya

Program Bedah Desa

logo_bedahdesaPemerintah Kabupaten Barito Selatan telah mencanangkan Program Bedah Desa dari Tahun 2008-2011 selengkapnya

SEGENAP PEGAWAI DISTAKO KPP MENGUCAPKAN : DIRGAHAYU RI KE 65, 17 AGUSTUS 2010

65th_ri


 

 

Uraian Tugas Taman

Surel Cetak PDF

Bidang Pertamanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan kewenangan Dinas di bidang pertamanan yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan taman serta reklame dan dekorasi kota. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Pertamanan mempunyai fungsi

  • penyusunan rencana kerja bidang secara berjangka sesuai visi dan misi Dinas;
  • perumusan penjabaran kebijakan teknis Dinas di bidang pertamanan;
  • pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan pelaksanaan tugas kepada seksi dibawahnya;
  • pemberian petunjuk administratif dan operasional pelaksanaan tugas kepada seksi dibawahnya;
  • penyusunan jadwal kegiatan operasional sesuai kebutuhan;
  • pemberian pelayanan kepada masyarakat dan pihak ketiga lainnya di bidang pertamanan;
  • pelaksanaan penataan dekorasi kota;
  • pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan taman;
  • penginventarisasian taman, taman umum, dan taman makam pahlawan dan reklame;
  • pelayanan perijinan reklame;
  • pelaksanaan hubungan kerjasama kegiatan Dinas dengan perangkat Daerah, masyarakat dan pihak ketiga lainnya;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
  • penyiapan bahan penyusunan LAKIP Dinas sesuai bidang tugasnya.

 

Dalam menyelenggarakan kegiatan Bidang kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Pertamanan terdiri dari :

  1. Seksi Penataan Fasilitas Umum Kota.
  2. Seksi Perawatan Tanaman

1. Seksi Penataan Fasilitas Umum Kota

Seksi Penataan Fasilitas Umum Kota mempunyai fungsi membantu Kepala Bidang Pertamanan dalam tugasnya. Seksi Penataan Fasilitas Umum Kota mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pendataan taman/monumen yang ada di kota/ Kabupaten
  • Menyusun rencana untuk pembangunan taman/ monumen dan  jalur hijau;
  • Menginventarisir lampu-lampu yang telah terpasang di kota meliputi : Penerangan jalan Umum (PJU ) dan Lampu Hias
  • Melaksanakan survey / penelitian terhadap lokasi yang perlu dipasang PJU
  • Mengadakan koordinasi dengan intasi terkait dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan pemasangan baru sarana Penerangan Jalan Umum (PJU):
  • Melaksanakan pemantauan terhadap rencana lampu penerangan jalan dan lampu taman serta perijinan pemeliharaan terhadap-lampu-lampu tersebut;
  • Mengadakan pengawasan, pengendalian serta rekomendasi perijinan terhadap pemasangan/ penggantungan alat-alat reklame, spanduk dan sejenisnya;
  • Menyusun perencanaan dan Pemeliharaan terhadap kegiatan pemasangan lampu hias, umbul-umbul dan sejenisnya agar tetap rapi dan indah;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan.

 

2.  Seksi Perawatan Tanaman

Seksi Perawatan Tanaman mempunyai fungsi membantu Kepala Bidang Pertamanan dalam tugasnya. Seksi Perawatan Tanaman mempunyai   tugas :

  • Melaksanakan pemeliharan tanaman yang ada di pusat kota dan di jalur hijau.
  • Menyusun rencana untuk pemeliharaan dan perawatan taman yang berada di taman kota dan di jalur hijau;
  • Membudidayakan jenis tanaman hias dan jenis tanaman langka;
  • Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penanaman tanaman hijau atau jenis tanaman lainya yang dilakukan oleh masyarakat di sepanjang jalur hijau dan di pusat kota
  • Melakukan pengantian dan atau pemusnahan terhadap tanaman hias atau tanaman lain di lokasi taman atau sepanjang jalur hijau yang perlu dilakukan pengaturan agar tertata rapi dan indah;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diherikan oleh Kepala Bidang Pertamanan.
Posisi Anda Sekarang di : Sekretariat/ Pertamanan