Visi,Misi Barito Selatan 2012-2016

barsel_logoTERWUJUDNYA KONDISI YANG MANTAP DALAM TATANAN MASYARAKAT BARITO SELATAN MENUJU DAHANI DAHANAI TUNTUNG TULUS selengkapnya

Sekretariat

JEMBATAN KALAHIEN TELAH BERFUNGSI

Surel Cetak PDF
jemb_kalahien2
Sepatutnya kita bersyukur,bahwa Jembatan Kalahien sepanjang 620m yang dibiayai dari dana sharing yaitu dana APBD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 140.7Milyar, dana APBD Barito Selatan dan Barito Timur sebesar Rp 7,33 Milyar dan dana APBN Murni sebesar Rp 41,2 Milyar sehingga totalnya berjumlah Rp 189 Milyar telah selesai dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan peresmiannya pun telah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Bapak A.Teras Narang, pada tanggal 25 Nopember 2010 tadi. Lokasi Jembatan berada di desa Kalalien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, kurang lebih 15 Km dari Kota Buntok. Panjang Jalan Buntok - Palangka Raya ini adalah kurang lebih 199 Km menghubungkan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah dengan ibukota Kabupaten Barito Selatan.
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 04 Juli 2011 22:59 Selengkapnya...

Sekretariat

Surel Cetak PDF
Dinas Tata Kota Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Barito Selatan disingkat dengan Distako KPP dibentuk berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 pada tanggal 16 Juli 2008.

Sedangkan fungsi dari Distako KPP Kabupaten Barito Selatan dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tata kota, kebersihan, pertamanan dan pemakaman sesuai dengan kebijakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Perumusan Visi dan Misi;
  3. Penetapan Renstra dan Program Kerja Dinas; 
  4. Pengkoordinasian Program Kerja
 
 
 
 

Sekretariat melaksanakan tugas pokok, merencanakan, menyusun, melaksanakan, membina, tugas-tugas pelayanan administrative, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protocol, humas, rumah, tangga, oraganisasi dan tata laksana, analisis jabatan, dokumentasi peraturan perundang-undangan dan mengkoordinasi penyelenggaraan bidang secara terpadu serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat Sekretariat membawahi dan mengkoordinasikan

  • Sub Bagian Umum
  • Sub Bagian Penyusunan Program
  • Sub Bagian Keuangan
  Peraturan Bupati Barito Selatan No.40 Tahun 2008 Bab III Pasal 5
Terakhir Diperbaharui pada Minggu, 24 Januari 2010 09:51
You are here: