Dinas Tata Kota Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Barito Selatan disingkat dengan Distako KPP dibentuk berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 pada tanggal 16 Juli 2008.
Sedangkan fungsi dari Distako KPP Kabupaten Barito Selatan dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tata kota, kebersihan, pertamanan dan pemakaman sesuai dengan kebijakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan Visi dan Misi;
- Penetapan Renstra dan Program Kerja Dinas;
- Pengkoordinasian Program Kerja
Sekretariat melaksanakan tugas pokok, merencanakan, menyusun, melaksanakan, membina, tugas-tugas pelayanan administrative, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protocol, humas, rumah, tangga, oraganisasi dan tata laksana, analisis jabatan, dokumentasi peraturan perundang-undangan dan mengkoordinasi penyelenggaraan bidang secara terpadu serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat Sekretariat membawahi dan mengkoordinasikan
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Penyusunan Program
- Sub Bagian Keuangan






TERWUJUDNYA KONDISI YANG MANTAP DALAM TATANAN MASYARAKAT BARITO SELATAN MENUJU DAHANI DAHANAI TUNTUNG TULUS 

