Bidang Tata Kota
Bidang tata kota mempunyai tugas pokok melaksanakan pendataan, penyusunan rencana dan strategi pengembangan kota, melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pelaksanaan pembangunan fisik kota dan rencana kota serta menyiapkan rancangan keputusan ijin peruntukkan penggunaan tanah, melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan pembangunan serta menyusun, merencanakan dan menyiapkan data guna penertiban keputusan ijin Mendirikan Bangunan. Bidang Tata Kota mempunyai fungsi :
- Memimpin dan melaksanakan semua tugas penataan dan pelaporan, penyusunan rencana, evaluasi dan pengendalian;
- Menyelenggarakan pendataan, penataan pertanahan melalui inventarisasi, registrasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Pemerintah Daerah secara komprehensif;
- Melaksanakan penyuluhan dan pengendalian rencana kota;
- Menilai dan mengadakan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik kota;
- Melaksanakan pengendalian atas rencana kota serta mendokumentasikan serta mengadakan peta rencana kota;
- Melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian dalam rangka penerbitan keputusan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Menyiapkan petunjuk teknis tentang pokok-pokok penggunaaan ruang dan bangunan di wilayah kota;
- Melaksanakan perhitungan retribusi;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Terwujudnya Masyarakat Barito Selatan Dahani Dahanai Tuntung Tulus,....
Berdasarkan Perda Kabupaten Barito Selatan No.4 Th.2008 tentang Retribusi Kebersihan....
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah mencanangkan Program Bedah Desa dari Tahun 2008-2011 

