Visi,Misi Barito Selatan 2012-2016

barsel_logoTERWUJUDNYA KONDISI YANG MANTAP DALAM TATANAN MASYARAKAT BARITO SELATAN MENUJU DAHANI DAHANAI TUNTUNG TULUS selengkapnya

Uraian Bidang

Surel Cetak PDF

Bidang Tata Kota

Bidang tata kota mempunyai tugas pokok melaksanakan pendataan, penyusunan rencana dan strategi pengembangan kota, melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pelaksanaan pembangunan fisik kota dan rencana kota serta menyiapkan rancangan keputusan ijin peruntukkan penggunaan tanah, melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan pembangunan serta menyusun, merencanakan dan menyiapkan data guna penertiban keputusan ijin Mendirikan Bangunan. Bidang Tata Kota mempunyai fungsi :

  • Memimpin dan melaksanakan semua tugas penataan dan pelaporan, penyusunan rencana, evaluasi dan pengendalian;
  • Menyelenggarakan pendataan, penataan pertanahan melalui inventarisasi, registrasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Pemerintah Daerah secara komprehensif;
  • Melaksanakan penyuluhan dan pengendalian rencana kota;
  • Menilai dan mengadakan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik kota;
  • Melaksanakan pengendalian atas rencana kota serta mendokumentasikan serta mengadakan peta rencana kota;
  • Melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian dalam rangka penerbitan keputusan Ijin Mendirikan Bangunan;
  • Menyiapkan petunjuk teknis tentang pokok-pokok penggunaaan ruang dan bangunan di wilayah kota;
  • Melaksanakan perhitungan retribusi;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam menyelenggarakan kegiatan, Bidang Tata Kota di pimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Tata Kota terdiri dari :

  •  Seksi Penyuluhan dan Pengendalian Rencana Kota
  •  Seksi Pengawasan, Penertiban dan Penggunaan Bangunan.

Seksi Penyuluhan dan Pengendalian Rencana Kota

  • Mengumpulkan, mengolah, menyajikan data dan informasi pengembangan pembangunan Kota, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hal-hal yang perhubungan dengan aturan dan produk rencana Kota;
  • Melakukan pendataan, penataan pertanahan melalui inventarisasi, registrasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Pemerintah Daerah secara komprehensif
  • Menghimpun Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  • Merencanakan penomoran bangunan dan pemberian nama-nama Jalan;
  • Menyusun Rencana Detail Ruang  Kota dan Rencana Teknis Ruang Kota;
  • Melaksanakan pengamatan dan penelitian yang berhubungan dengen perkembangan kota;
  • Mendokumentasikan perencanaan Tata Ruang Kota;
  • Mengkaji permohonan Ijin Prinsip/ Ijin Lokasi;
  • Meneliti rencana penggalian untuk pemasangan jaringan listrik, telepon, pipa air dan pembongkaran trotoar yang memanfaatkan Iahan Pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, badan hukum lainnya dan masyarakat.
  • Menghitung retribusi ijin penggalian pemasangan jaringan listrik, telepon, pipa air, pembongkaran trotoar di atas lahan kota;
  • Memproses ijin penggalian pemasangan jaringan listik, telepon, pipa air, pembrongkaran trotoar diatas lahan;
  • Menyiapkan sarana/prasarana Kawasan Siap Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun (LISIBA) untuk pemukiman;
  • Menyusun rencana dan program pengembangan kawasan pemukiman diperkotaan (RS, RRS, Rumah bersusun dan tunggal);
  • Mengelolah informasi penyusunan dan rencana pengendalian program perumahan dan pemukiman;
  • Memberikan bimbingan teknis serta melaksanakan pengawasan teknis dan pengendalian pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman;
  • Melaksanakan koordinasi tentang strategi pembangunan perumahan rakyat.
  • Mengatur kontrak sewa menyewa bangunan swasta maupun pemerintah, serta memeriksa blok plan sampai detail plan yang dibuat oleh swasta;
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan pembangunan yang dilaksanakan melalui investasi kerja sama pemerintah dan swasta;
  • Mengatur dan memproses penyerahan prasarana dan sarana lingkungan serta fasilitas umum yang dibangun oleh perusahaan pengembang perumahan;
  • Melaksanakan pendataan, perencanaan dan program pemukiman pada kawasan rawan bencana dan daerah kumuh dalam perkotaan;
  • Menyusun rencana teknis penataan kawasan rawan bencana;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Kota

Seksi Pengawasan, Penertiban dan Penggunaan Bangunan

Seksi Pengawasan, Penertiban dan Penggunaan Bangunan dalam membantu Kepala Bidang Tata Kota mempunyai tugas :

  • Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan ruang wilayah kota sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota yang meliputi penerapan rencana kota, pengusulan rencana kota serta penataan dan pemetaan;
  • Meneliti dan menilai arsitektur, konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan;
  • Menghitung besarnya retribusi Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah ( IPPT);
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis yang meliputi bentuk tata letak konstruksi sesuai dengan ijin dan peraturan pembangunan gedung;
  • Menyusun dokumen pendataan pembangunan bangunan negara dan swasta;
  • Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  • Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang belum ada atau tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan;
  • Menyiapkan data untuk evaluasl pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Mengadakan perhitungan tentang besarnya biaya ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan petunjuk teknis tentang batas bangunan sesuai dengan garis aciadan yang telah ditetapkan dalam gambar situasi sebagaimana tersebut dalan surat keputusan ljin Mendirikan Bangunan;
  • Meneliti, menilai/melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun sesuai dengan, gambar yang telah disahkan oleh Dinas Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman;
  • Membuat berita acara terhadap pemilik bangunan yang ternyata memiliki IBM tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ijin yang diberikan;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan Iain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Kota.
You are here: