PENTINGNYA PERDA SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN BARITO SELATAN
Usaha Sarang Burung Walet yang semakin banyak dan berkembang di Kabupaten Baritto Selatan perlu mendapat penanganan dan perhatian dari Pemerintah setempat, usaha sarang burung walet menimbulkan dampak bagi masyarakat, disisi lain juga dapat memberikan kontribusi bagi daerah dan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Untuk itu, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet memerlukan pengaturan berupa penetapan payung hukum berupa Peraturan Daerah yang mengatur tentang sistem dan mekanisme pengelolaan usaha sarang burung walet di Kabupaten Barito Selatan.
Salah satu tujuan dari penerbitan Perda tentang sarang burung walet tersebut adalah untuk mengendalikan kegiatan usaha pengelolaan sarang burung walet dan meminimalisir adanya dampak yang ditimbulkan dari pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet tersebut termasuk juga dengan adanya Peraturan daerah tersebut dapat mengatur penyebaran dan pekembangan usaha sarang burung walet di Kabupaten Barito Selatan.
Di Kabupaten Barito Selatan merupakan daerah yang cukup potensial untuk pengembangan usaha pengelolaan sarang burung walet, hal tersebut terlihat maraknya bangunan-bangunan yang difungsikan ganda yaitu selain dari pada fungsi utama seperti tempat tinggal, ruko juga difungsikan sebagai sarang burung wallet khusunya di Kota Buntok. Selain itu Kabupaten Barito Selatan mempunyai karakteristik alam yang cocok untuk usaha sarang burung walet.
Walaupun demikian, diperlukan upaya pengaturan usaha sarang burung walet agar dapat menekan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari adanya usaha pengelolaan sarang burung walet terhadap masyarakat, terutama pengelolaan sarang burung walet yang terdapat di lingkungan pemukiman padat penduduk dan perkotaan.
Untuk itu, perlu dibuat PERDA yang mengatur dan memberikan izin usaha dan pengelolaan sarang burung walet. Selain itu PERDA sarang burung walet harus berisikan hal-hal seperti aspek lingkungan, perizianan bangunan serta tata ruang, sehingga kedepannya perlu upaya pembinaan dan pengawasan agar usaha dan pengelolaan sarang burung walet tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan tidak melanggar aturan yang berlaku.(dika-210708)
Terwujudnya Masyarakat Barito Selatan Dahani Dahanai Tuntung Tulus,....
Berdasarkan Perda Kabupaten Barito Selatan No.4 Th.2008 tentang Retribusi Kebersihan....
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah mencanangkan Program Bedah Desa dari Tahun 2008-2011 



